Saturday, April 9, 2011

Pertambangan Pasir Besi di Pesisir Kulon Progo: dari Ecocide menuju Genocide




BERTANI ATAU MATI!

SEBARLUASKAN POSTER INI!!!

Pertambangan Pasir Besi di Pesisir Kulon Progo: dari Ecocide menuju Genocide
(Iron Mining in Kulon Progo District of Indonesia: from Ecocide to Genocide)


Sejak 2006, masyarakat pesisir di Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Yogyakarta, Indonesia berjuang mempertahankan Hak Asazi Manusia dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mereka. Keberadaan dan keberlanjutan hak-hak tersebut menjadi terancam karena Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menggulirkan kebijakan pertambangan pasir besi dan pembangunan pabrik baja di kawasan pemukiman penduduk. Kebijakan itu muncul dari desakan korporasi kepada pemerintah. Korporasi tersebut, PT Jogja Magasa Iron yang merupakan anak perusahaan dari PT. Jogja Magasa Mining, adalah perusahaan keluarga penguasa politik di Propinsi Yogyakarta, yaitu Kasultanan dan Paku Alaman. Kawasan yang terletak di pesisir Pulau Jawa (Indonesia) dan berbatasan langsung dengan samudera Hindia itu telah diubah oleh masyarakat setempat menjadi kawasan pertanian lahan pasir yang produktif semenjak 1980an. Perubahan ekosistem dari gurun menjadi ladang ini bermula dari kemunculan pengetahuan setempat, dan telah berperan bagi pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial yang cukup penting. Konflik antara masyarakat dan pemerintah yang berkolaborasi dengan korporasi telah berlangsung selama 4 tahun dan berpotensi menimbulkan korban jiwa di pihak masyarakat sipil.

APA makna pertambangan tersebut bagi masing-masing pihak?

a. Pemerintah memaknai pertambangan itu sebagai kesempatan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah dalam jumlah besar secara cepat. Sistem politik desentralisasi memberi kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumberdaya daerah secara otonom.
b. Korporasi memaknai pertambangan itu sebagai bagian dari akumulasi modal dengan memanfaatkan ketidakpastian hukum agraria. Kedudukan Sultan Hamengku Buwono X sebagai pemimpin politik, raja, dan pengusaha membuat tekanan-tekanan kepentingan swasta ini semakin memperoleh legitimasi politik
c. Masyarakat sipil memaknai pertambangan itu sebagai ancaman bagi keberlanjutan fungsi ekosistem; evolusi pengetahuan; dan eksistensi komunitas lokal.

Apa isu-isu yang menjadi materi konflik?

a. Kerusakan ekosistem gumuk pasir
Kawasan pesisir di Kabupaten Kulonprogo merupakan bagian dari rantai gumuk pasir yang memanjang dari pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, yang merupakan satu dari 14 gumuk pasir pantai di dunia dan mempunyai fungsi ekologis sebagai benteng terhadap ancaman bencana tsunami . Rencana pertambangan pasir besi secara ekologis dikhawatirkan akan menyebabkan jasa lingkungan kawasan itu hilang, dengan mekanisme 1) intrusi air laut ke darat, 2) erosi benteng tsunami, dan 3) kepunahan potensi gumuk pasir yang langka (Kompas, April 2008).



b. Penggusuran lahan hortikultura dan pemukiman
Sebagian kawasan gumuk pasir telah diubah penduduk setempat menjadi lahan hortikultura tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai daerah penyangga (Shiddieq et al., 2008). Lahan produktif ini telah memberikan keuntungan baik materi maupun non materi (jasa lingkungan, kelembagaan, evolusi pengetahuan, dan jaringan). Menurut Mulyono, Wakil Bupati Kulon Progo periode 2009-2014, rencana pertambangan pasir besi tersebut akan mengalihfungsikan lahan secara total di kawasan seluas 22 x 1,8 km, di mana terdapat lahan dan pemukiman yang dihuni lebih dari 30.000 jiwa.

c. Penghapusan lapangan kerja
Lahan produktif tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan baik bagi penduduk setempat maupun di luar daerah (sebagai buruh petik). Rencana pertambangan pasir besi yang akan menggusur lahan akan meningkatkan angka pengangguran usia produktif, baik di kawasan pesisir maupun sekitarnya (Kompas, April 2008).

d. Gangguan bagi penyediaan kebutuhan bahan pokok
Lahan tersebut mampu menghasilkan cabai 702 ton/transaksi atau setara 17.548 ton/ bulan, sehingga menjadi penyedia kebutuhan cabai terutama di Jakarta dan Sumatera (Shiddieq et al., 2008). Rencana pertambangan pasir besi dikhawatirkan akan berdampak bagi perekonomian riil di sektor kebutuhan pokok harian, yaitu sayuran.

e. Pemiskinan Struktural secara sistematis
Rencana pertambangan pasir besi dikhawatirkan akan berisiko sosial berupa remarginalisasi kawasan yang mana komunitasnya telah berpartisipasi dalam menggerakkan pertumbuhan tanpa merusak SDA. Kebijakan Pemkab tersebut tak hanya menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan SDA antara komunitas lokal; pemerintah daerah; dan swasta, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan eksistensi komunitas lokal (Kompas, April 2008).

Apa akar konflik sebenarnya?
a. Manifest
1) Agraria
Tanah adalah basis material yang mendasari konflik di pesisir Kulon Progo. Menurut UU No 5 tahun 1960, masyarakat adalah pihak yang berhak mengelola lahan pesisir karena mereka memiliki sertifikat yang sah. Akan tetapi, pemerintah masih memberi celah bagi pelanggaran kosntitusi dengan pengakuan klaim Sultan Ground dan Paku Alaman Ground di seluruh wilayah propinsi DIY yang didasarkan pada hukum kolonial. Perebutan kepentingan keberlanjutan matapencaharian dan ekosistem (yang diwakili masyarakat) berlawanan dengan kepentingan penetrasi modal (yang diwakili oleh pemerintah dan swasta).


2) Ketimpangan kekuasaan dalam desentralisasi
Otonomi daerah adalah sistem politik pasca Soeharto yang mendekatkan akses aktor ekonomi global kepada sumberdaya di tingkat lokal. Di dalam sistem desentralistik, daerah dikondisikan untuk dapat menggali potensi lokalnya agar tercipta pertumbuhan. SDA menjadi komoditas yang diperebutkan antaragen pembangunan. Ekosistem adalah ruang di mana berbagai kepentingan bertemu, wajah ekosistem tergantung dari keputusan-keputusan politik.

b. Laten
1) Kepentingan kapitalisme global
Kepentingan kapitalisme global justru semakin terfasilitasi dengan adanya desentralisasi kekuasaan. Desentralisasi justru menjadi kesempatan elit baru untuk mengeksploitasi sumberdaya alam ketimbang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam keputusan politik.
Dalam konteks pesisir Kulon Progo, penetrasi modal dari kapitalisme global terjadi dalam dua bentuk, yaitu 1) pertambangan pasir besi, dan 2) proyek Jalan Lintas Selatan Jawa.
2) Ketidakadilan
Di dalam ketimpangan struktur penguasaan sumber-sumber agraria dan kekuasaan, rakyat adalah korban ketidakadilan yang utama. Ketidakadilan itu tampak pada substansi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat dan proses-proses politik atas kebijakan yang mengabaikan eksistensi rakyat.
Dalam konteks pesisir Kulon Progo, ketidakadilan itu ditanggapi oleh rakyat dengan perlawanan terhadap negara sebagai alat kapitalisme.

SIAPA jaringan masing-masing pihak dan bagaimana perannya?
a. Pemerintah
Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo didukung oleh struktur pemerintahan yang lebih tinggi. Peran pemerintah adalah sebagai legislator proyek melalui seperangkat prosedur yang diatur dalam perundang-undangan, terutama yang perundang-undangan tentang otonomi daerah dan pertambangan.
b. Korporasi
Korporasi didukung oleh sistem pemerintahan dan kultur politik setempat. PT JMI beraliansi dengan Indo Mines Ltd (Australia) dengan pembagian keuntungan
c. Masyarakat Sipil
Dukungan kepada masyarakat datang dari berbagai pihak, namun yang mendukung secara kelembagaan hanyalah LBH sebagai pengawal proses hukum. Resistensi masyarakat terhadap NGO disebabkan oleh 2 hal:
1) Kecenderungan NGO untuk turut mengambil keputusan internal lembaga masyarakat yang independen.
2) Kecenderungan NGO untuk bersikap mengambil keuntungan dari situasi yang ada.

KAPAN proyek pertambangan itu mulai dilaksanakan?
Proyek ini mulai dioperasionalkan pada tahun 2011, setelah proses AMDAL (environmental assessment) untuk penerbitan ijin lingkungan selesai Oktober 2010.




MENGAPA masing-masing pihak yang berkonflik sulit menemukan penyelesaian?
1) Ketidakpercayaan
Ketidakpercayaan publik kepada pemerintah tumbuh secara akumulatif karena proses-proses politik yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta mengabaikan peran dan kepentingan masyarakat.
Ketidakpercayaan pemerintah kepada publik berwujud sebagai anggapan bahwa penolakan masyarakat atas proyek pertambangan merupakan kepentingan pihak ketiga.

2) Ketidaksetaraan otoritas
Ketidaksetaraan otoritas terjadi pada dua ruang, 1) struktur politik dan 2) narasi kebijakan. Pada ruang struktur politik, kepentingan kapitalisme melalui kebijakan-kebijakan sumberdaya alam ekstraktif lebih mengendalikan arah kebijakan daripada kaidah-kaidah pembangunan. Sistem perwakilan yang tidak mewakili kepentingan rakyat menjadi operator kebijakan.
Pada narasi kebijakan, eksekutif (Gubernur dan Bupati) mempunyai otoritas penuh untuk memberi keputusan layak terhadap studi lingkungan (AMDAL), meskipun hasil studi lingkungan berkesimpulan suatu proyek tidak layak . AMDAL mempunyai 2 sisi, yaitu sisi teknis yang positivistis dan sisi politis yang manipulatif.

3) Pengabaian kepentingan masyarakat
Pengabaian kepentingan masyarakat berlangsung sejak pemberian ijin kuasa pertambangan oleh pemerintah kepada korporasi pada tahun 2006. Selama 20 tahun terakhir, masyarakat di pesisir Kulon Progo secara signifikan telah berkontribusi secara positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah secara mandiri. Aktivitas ekonomi masyarakat di pesisir telah membalikan arus urbansasi dan menyediakan lapangan kerja bagi penduduk sekitar.

4) Ketiadaan Alternatif Kebijakan
Aspirasi masyarakat untuk merundingkan alternative kebijakan selain pertambangan, agar terbentuk pengelolaan sumberdaya alam yang kolaboratif, selalu menemui jalan buntu karena pemerintah dan korporasi menghindar dan meneruskan proses legalisasi pertambangan. Alasan pemerintah investasi proyek pertambangan lebih menguntungkan.

BAGAIMANA perkembangan terakhir?
1) Konflik tajam
Konflik ditanggapi dengan berbagai cara oleh pihak-pihak yang terlibat. Di aras pemerintah dan swasta, konflik berdampak pada munculnya upaya-upaya untuk mewujudkan rencana penambangan dengan 1) memanfaatkan celah-celah kapitalisasi pada perundang-undangan, 2) otoritas dalam mengendalikan proses politik, 3) kultur politik di DIY, 4) pengukuhan monopoli pada struktur politik dan struktur penguasaan sumber-sumber agraria dan 5) pembentukan opini publik melalui media yang pro penetrasi kapital.
Di aras masyarakat setempat konflik berdampak pada munculnya gerakan perlawanan oleh masyarakat korban yang bertujuan menolak rencana penambangan pasir besi, dengan dua bentuk yaitu (1) membangun aliansi internal yang secara struktural terpisah dengan kelembagaan ekonomi-sosial , dan (2) membangun koalisi eksternal seperti dengan pihak akademisi, organisasi non pemerintah (LBH), dan masyarakat senasib di kawasan lain. Konflik tidak hanya mendorong lembaga setempat mengarah ke gerakan sosial, melainkan juga mendorong munculnya kesadaran politik dan ekonomi politik sumberdaya alam.

Kekerasan fisik yang dilakukan oleh pihak pemerintah-swasta telah terjadi dua kali:
a. 27 Oktober 2008
Sebanyak 300 orang dari luar kawasan (diduga massa bayaran PT JMI) melakukan penyerangan di desa-desa sepanjang pesisir, dari selama 4 jam (09.00-13.00), terjadi aksi perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah posko dan rumah warga. Menurut kesaksian warga di sekitar lokasi dan dokumentasi video amatir, polisi melakukan pembiaran dan pengarahan. Persitiwa ini telah diproses secara hukum dan hanya berakhir sebagai tindak kriminal.

b. 20 Oktober 2009
Bersamaan dengan pelantikan Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bersama PT JMI melakukan Konsultasi Publik secara terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat pesisir sebagai korban. Konsultasi public ini disambut aksi di luar gedung pemerintah. Polisi melakukan tindakan brutal disertai penembakan gas air mata, sehingga sejumlah warga terluka, jumlah korban terbanyak adalah perempuan.

Konflik menjadi semakin tajam ketika pemerintah melakukan rekayasa hukum untuk melegalkan proyek pertambangan tersebut, antara lain:
a. Penyelenggaraan AMDAL (environmental assessment) yang didasarkan kontrak karya, bukan sebaliknya kontrak karya yang didasarkan pada AMDAL
b. Pemaksaan AMDAL yang tidak mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat..
c. Perubahan rencana tata ruang dan wilayah secara sepihak dan manipulatif.
d. Pelegalan Rencana Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta yang substansinya mengukuhkan sistem feodal dalam penyelenggaraan politik dan monopoli penguasaan sumber-sumber agraria oleh elit kerajaan.
e. Kriminalisasi terhadap masyarakat penolak proyek pertambangan, yaitu:1) Pada tahun 2007 Bupati memberhentikan Kepala Desa Garongan dari jabatannya karena menyuarakan aspirasi warga, dan merekayasa adanya tindak pidana korupsi.2) Pada tahun 2009, Tukijo (45) seorang warga Desa Gupit dipidanakan atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan karena telah berani menanyakan tujuan pendataan tanah oleh Kepala Dusun setempat.

Segala bentuk kekerasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dan korporasi telah memaksa masyarakat untuk merancang perlawanan fisik sampai mati, dan itu tidak akan lama lagi (Oktober 2010).

2) Lokalisasi kasus dan isu
Pemerintah melakukan lokalisasi isu dan permasalahan dengan mewacanakan bahwa konflik pertambangan sebatas miskoordinasi agen pembangunan dan hanya menjadi permasalahan daerah kabupaten. Sebenarnya, konflik pertambangan di pesisir Kulon Progo merupakan bagian dari konflik yang sedang dan akan berlangsung di sepanjang pesisir selatan Pulau Jawa karena terkait mega proyek pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan Jawa (JJLSJ) yang meliputi Propinsi Jawa Barat (7 kabupaten), Jawa Tengah (5 kabupaten), Daerah Istimewa Yogyakarta (3 kabupaten), dan Jawa Timur (9 kabupaten). Proyek JJLSJ didanai dari pinjaman Asian Development Bank sejak tahun 2000, dan terhenti di Propinsi Yogyakarta karena masalah pembebasan lahan belum selesai, termasuk di dalamnya untuk proyek pertambangan pasir besi. Dengan demikian, sebenarnya proyek pertambangan pasir besi merupakan agenda politik ekonomi neoliberal atas dunia ketiga, yang telah membuahkan masalah bersama, yaitu ketidakadilan.

--diambil dari pers release democracy now

2 comments: